FAKTAREALITA — KAMPAR – Polemik pengelolaan lahan sawit seluas 2.800 hektare yang berada di bawah naungan Koperasi Nenek Eno Senama (KNES) kian memanas. Sejumlah petani dan karyawan mengeluhkan hak mereka yang disebut tidak lagi diterima selama enam bulan terakhir sejak munculnya pengambilalihan oleh pihak yang oleh masyarakat disebut sebagai koperasi tandingan.
Parman menyebutkan, selama enam bulan terakhir gaji karyawan dari Koperasi KNES tidak pernah lagi dibayarkan sejak pengelolaan lahan disebut diambil alih oleh koperasi lain yang dikenal masyarakat sebagai “koperasi koposan” dengan Ketua inisial AF
Menurutnya, lahan sawit seluas 2.800 hektare tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Koperasi KNES yang menaungi sekitar 1.385 pemilik lahan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program ini pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam pemerataan penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Akibat kondisi ini, para pemilik lahan merasa sangat dirugikan karena selama enam bulan terakhir belum menerima hasil atau upah dari lahan mereka,” ujar Parman.
Selain persoalan pembayaran, Parman juga mengungkapkan adanya dugaan pencurian sebagian hasil panen sawit oleh pihak tak dikenal, yang semakin memperburuk situasi di lapangan. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Dalam konteks hak pekerja, keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah selama berbulan-bulan juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah sebagai imbalan dari pemberi kerja sesuai perjanjian kerja.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KNES, Datuk Samsul Hadi, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengambil alih pengelolaan lahan seluas 2.800 hektare tersebut demi memastikan para petani kembali memperoleh penghasilan bulanan mereka.
“Ini bukan untuk kelompok kecil, ini kelompok besar. Sampai tahun 2026 tidak ada selain KNES. Apabila ada pihak yang mengaku memiliki legalitas, silakan tempuh jalur hukum. Kami juga meminta agar para karyawan yang kembali bekerja tidak diganggu,” tegas Samsul Hadi.
Secara kelembagaan, keberadaan koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang sah dan memiliki hak menjalankan usaha berdasarkan anggaran dasar, keputusan rapat anggota, serta pengesahan pemerintah. Karena itu, apabila terjadi dualisme kepengurusan atau klaim legalitas, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui mekanisme hukum, baik secara perdata maupun administratif.
Parman menambahkan bahwa perjuangan mereka bertujuan untuk mengembalikan hak para petani dan pekerja sebagaimana mestinya, serta memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan kembali ke rumah kami,” tutupnya.












