Woww… Lagi Lagi PT Surya Palma Sejahtera Yang Di Duga Menyerobot Lahan Masyarakat Yang Kesekian Kalinya

Terbaru140 Dilihat

FAKTAREALITA.COM KAMPAR –Masyarakat pemilik.  kebun sawit yang terletak di desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan haknya sebagai warga negara Indonesia yang mana karena lahan yang mereka yang telah memiliki keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM)  di serobot oleh perusahaan.

Masyarakat pemilik kebun sawit tersebut mengakui bahwa lahannya diserobot oleh PT.Surya Palma Sejahtera (SPS) dengan menutup paret pembatas lahan dan menanam patok beton secara ilegal yang membelah lahan masyarakat tersebut.

Bahkan menurut  pemilik lahan (Asmi) oknum dari satpam perusahaan tersebut mencuri buah sawit milik masyarakat secara sembunyi dan bahkan pondok kami telah dibakar, dan saya sendiri sering mendapatkan ancaman dari scurity dari perusahaan tersebut ketika saya berada di kebun milik saya. Bukan itu saja sawit kami banyak mati karena dicabut seenaknya untuk meluruskan lahannya dengan mengubah batas tanah yang sudah ada.

(Asmi) salah satu dari beberapa masyarakat pemilik lahan tersebut akhirnya memberikan kuasa kepada Kantor hukum dan advokasi, Lembaga sosial kontrol,Media Group atas dugaan tindakan melawan hukum dan kesewenang-wenangan dari Perusahaan yang juga diduga tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan sawit di desa Pulau Birandang tersebut, dan pihak penerima kuasa dari masyarakat tersebut telah turun kelapangan Senin,30 Oktober 2019 untuk memasang Plank diatas lahan masyarakat sesuai dengan sertifikat hak milik yang telah terlampir kepada penerima kuasa.

Ketika dikonfirmasi oleh media group tim kepada salah satu penerima Kuasa melalui Rudy membenarkan hal tersebut, bahkan saat kita memasang Plank beberapa personil mengaku dari perusahaan mengusir kita dan mengancam akan membuangi Plank yang telah kita pasang tersebut, tim kita akan melakukan upaya hukum demi hak dan kepentingan masyarakat yang mana telah memberikan kuasa ke kita. Kita sedang mempersiapkan langkah awal tentunya sesuai tupoksi lembaga kita, Kantor hukum terutama mencari tahu tentang legalitas perusahaan atas kepemilikan lahan tersebut beserta izin dari operasi perusahaannya.

Ditambahkan Sutan bahwa kami sudah menjumpai dan menelusuri masalah ini terhadap masyarakat yang sangat tau historis lahan masyarakat tersebut, dan disitu nantinya kita bergerak melakukan upaya hukum yang benar untuk mendapatkan keadilan, termasuk keterlibatan beberapa oknum,beking dari beberapa institusi untuk selanjutnya kita kupas tuntas demi tegaknya supremasi hukum di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.

Disamping itu juga tim telusur media group menyambangi rumah salah satu masyarakat yang sangat paham historis area lahan sawit di desa Pulau Birandang tersebut sebut saja (Hrm). Menurutnya bahwa kebrutalan perusahaan yang dimaksud sudah berlaku lama dan sangat membabi buta untuk menyerobot lahan masyarakat, bahkan terang terangan mereka menggarap lahan disaat pemiliknya ada.

Menurut HRM bahkan beberapa bulan lalu ada satu dari masyarakat pemilik lahan bernama (DRLS) yang lahannya di kuasai oleh pihak perusahaan, ketika dia mempertahankan haknya dan melarang oknum dari perusahaan tersebut malah dia ditangkap dan tanpa ada proses secara prosedur justru saat ini menurut kabarnya dipenjara.

Disela sela upacara hari lahirnya pancasila yang di hadiri oleh BPK PRESIDEN RI yang di adakan di dumai, saya sedikit cerita kepada Kapolda Riau Bpk M.IQBAL, beliau merespon dan berjanji akan menindaklanjuti permasalahan yang ada di desa Pulau Birandang.

 

Informasi terakhir yang dihimpun langsung dari pihak terkait (Masyarakat)pemilik lahan memastikan dalam waktu dekat akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran pidana atas pengrusakan lahan masyarakat, pencurian, pembakaran pondok, kepada pihak Kepolisian Daerah Riau, dan termasuk kepada pihak penegak hukum lainnya di negeri ini bersama tim penerima kuasa masyarakat. ( sutan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *