Faktarealita.com. ROHIL di gembarkan dengan adanya temuan kegiatan fiktif yang di lakukan oleh KEPALA KANTOR PELAKSANA BPBD kab Rohil.
Adapun temuan di kantor BPBD dapat d jelaskan:
1. Bahwa kepala kantor pelaksana BPBD tahun 2019 sekitar bulan desember 2019 mengadakan kegiatan bimtek dengan semua anggaran di perlukan,namun kegiatan tersebut fiktif. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan sebuah lembaga LKP2EN,dimana kedua lembaga tersebut membuat skenario seolah olah kegiatan bimtek itu ada dengan segala kelengkapannya.
2. Bahwa kedua lembaga tersebut melakukan konspirasi permufakatan untuk melanggar hukum dimana hal tersebut merupakan pelanvgaran terhadap UU NO 31 tahun1999 tentang tindak pidana korupsi
3. Bahwa pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai kepala pelaksana BPBD tahun 2019 di jabat oleh bapak IRAWAN SE. MSi.
Kronologis kegiatan fiktif dapat di jelaskan :
1. Kegiatan pertama bimtek kinerja PNS penyusunan sasaran UU NO 5 pegawai sesuai PP no 46 tahun 2011 dan perkaa BKN no 1 tahun 2013 serta sosialisasi UU no 5 tahun 2014 aparatur sipil negara. Dengan menerbitkan surat perintah tugas yang melibatkan 9 orang :
1. Syahrial sabas S Sos
2. Wan budiansyah R SPi
3. Edo rendra SKM
4. Kasbu SP
5. Nofeiandi SH
6. Juli destino ST
7. Fakhrurozi afriansyah SAP
8. Urizal
9. Hendra saputra
Dengan tujuan medan di hotel mana tidak jelas dan lama perjalanan dinas ( tgl 4 – 7 desember tahun 2019 )
2.kegiatan kedua bimtek potensi SAR daerah pertolongan di perairan badan penanggulangan bencana daerah kab rohil tahun anggaran 2019
Dwngan menerbitkan surat perintah tugas yang melibatkan 15 orang antara lain :
1. Leni marlina AMk
2. Ners devita trimaily S Kep. MSi
3. Delly mursanty. SE
4. Dewi sutioraini S SKM. MK M
5. Aslinda
6. Sutrisno
7. Novi harianto
8. M. Ridwan
9. Ratna dewi
10. Samsinar
11. Erna fitriana
12. M. Syahrul
13. Beni saputra
14. Suhendri
15. M.paul
Dengan tujuan medan,menurut keterangan di hotel antaris dan lama perjalanan dinas 4 hari ( tgl 4 – 7 desember 2019.
Adapun kegiatan yang melibatkan 24 orang pegawai tersebut di duga merupakan kegiatan yang tidak di laksanakan sesuai dengan lrogramnya ( fiktif ) yang menurut keterangan menuju medan selama 4 hari dari tgl 4 sampai 7 desember 2019 dengan menggunakan anggaran Rp 4.950.000 / per orang.
Kami berharap kepada pihak kapolda dan kajati riau,agar bisa cepat menindak lanjuti perkara ini.