FAKTAREALITA.COM, Rohil Heboh dengan munculnya temuan kegiatan fiktif yang di laksanakan kegiatan tersebut pada tahun 2021,yang terjadi kepada
DINAS KESEHATAN KAB.ROHIL
Adapun temuan tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa kantor kepala dinas kesehatan kab rohil tahun 2021 sekitar bulan oktober 2021 mengadakan kegiatan bimtek dengan semua anggaran yang di perlukan,namun kegiatan tersebuat adalah fiktif.
b. Bahwa kegiatan fiktif tersebut bekerjasama kepada sebuah lembaga LKP2EN, dimana kedua lembaga tersebuat membuat skenario seolah olah kegiatan bimtek itu ada dengan segala kelengkapannya.
C. Bahwa kedua lembaga tersebut melakukan konspirasi pemufakatan untuk melanggar hukumdimana hal tersebut merupakan pelanggaran UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
d. Bahwa pada saat kegiatan tersebut di laksanakan sebagai kepala dinas IBU CICI SULASTRI.S KM.MSi
Adapun kronologisnya,dapat kami uraikan
1. Kegiatan pertama bimtekpengelolaan keuangandaerah berdasar PP 21 tahun 2019 revisi atas PP 58 tahun 2005 di padang hotel vape( tgl 19 – 22 oktober 2021 ) dan surat peritah tugas melibatkan dari 2 orang
a. Mario SKM. ( staff keuangan ) NIP : 198703172010011004
b. Supratekno ( staff keuangan ) NIP : 198004192007011015. Dengan surat perintah tugas dengan nomor : 094/UM-KES/2021/2706
2. Kegiatan kedua sama,bimtek pengelolaan keuangan daerah berdasar PP 21 tahun 2019 revisi atas PP no 58 tahun 2005 di padang ( tgl 19 – 22 oktober 2021 ) dengan surat
perintah tugas,yang melibatkan 3 orang :
a. Puahdi SE ( kasubag keuangan ) NIP : 196406171986031010
b. Kurniawati ,Amk ( bendahara dinas ) NIP : 197710092015122001
c. Gustami. ( staff keuangan ) NIP : 198408162010011019 , dwngan surat peritah tugas ber nomor : 094/ UM-KES/2021/2705.
Jadi dengan adanya berkas yang sangat akurat,kami akan bekerjasama kepada KAPOLDA RIAU dan KEJATI riau,untuk segera menindak lanjuti kasus yang benar2 sudah terbukti.