Faktarealita.com. ROHIL Ada temuan yang sangat akurat, yaitu kegiatan fiktif dan terjadi di Kab Rohil
I. DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
Adapun temuan tersebut dapat d jelaskan sebagai berikut :
a. Kantor pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana Kab. Rohil,sekitar bulan november 2015 mengadakan kegiatan BIMTEK dan semua anggaran yg d perlukan,namun semua kegiatan itu fiktif.
b. Bahwa kegiatan fiktif tersebut bekerjasama kepada sebuah lembaga LKP2EN,dimana kedua lembaga tersebut membuat skenario seolah olah kegiatan bimtek itu ada dengan segala kelengkapannya.
C. Bahwa kedua lembaga tersebut melakukakan konspirasi permufakatan untuk melanggar hukum,dmna hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU NO 31 tahun 1999 tentang tindak pidana koropsi.
d. Bahwa pada saat kegiatan tersebut di laksanakan sebagai kepala kantor pemberdayaan perempuan & keluarga berencana d jabat oleh Ibu SRI RAHAYU(NIP. 196808031993032005)
Adapun kronologis cerita pelanggaran hukum dan dugaan melakukan tindakan pidana korupsi,dapat d jelaskan sebagai berikut :
1. Penyusunan AKIP,LAKIP, RENSTRA dan RENJA
Dengan mengeluarkan surat tugas yang melibatkan 3 orang antara lain :
a. Erdayani. ( staff ) NIP : 197711072006042015
b. Joni fargo. ( staff ) NIP 198601242008011004
C. Sari ratna dewi. ( staff ) NIP : 198204172007012012
Dengan surat perintag kerja bernomor : 0.90/SPT-KPPKB/2015/110, tujuan pekan baruselama 3 hari ( Tgl 17 – 19 november 2015 )
2. Kegiatan kedua bimtek sosialisasi permendagri no 52 thun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2016
dengan menerbitkan surat tugas yang melibatkan 3 orang antara lain :
1. Pranoto ( staff) NIP : 199205182015031006
2. RIO KURNIAWAN ( staff ) NIP : 198510312010011003
3. Siti sahara lubis ( staff ) NIP : 199412142015032001
dengan tujuan pekanbaru selama 3 hari ( tgl 17 – 19 november 2015 )
Adapun kegiatan yang melibatkan 6 orangpegawai tersebut di duga merupakan kegiatan fiktif.