Viral….!!! Kades Desa Tambak Di Duga Menyelewengkan Bansos

Terbaru88 Dilihat

FAKTAREALITA.COM — Pelalawan — , Di hebohkan dengan adanya pembagian bansos ( bantuan sosial )di Desa tambak,kecamatan langgam kabupaten pelalawan,riau,dari pemerintah desa,tidak sesuai dengan aturan undang undang,

 

karena bantuan tersebut yang seharusnya di terima oleh masyarakat yang kurang mampu,justru yang mendapatkan bansos warga yang memiliki kebun sawit yang memiliki mobil, bahkan di duga warga yang dekat dengan kepala desa di pastikan mendapatkan bantuan sosial.

 

Setelah awak media SUTAN SUGI PRAMONO selaku ketua DPP PPRI ( Perkumpulan Pemimpin Redaksi Seluruh Indonesia ) mendapatkan laporan dari salah satu warga desa tambak dan beliau tidak mau di sebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media bahwa ketua BPD dan aparatur Desa di duga ikut bekerjasama dalam kecurangan pembagian bansos tersebut.

 

Kami menilai bahwa kepala desa tambak NERWAN tidak pecus dalam menjalankan tugasnya selaku kepala desa. Dan  ketua BPD  HENDRIANTO yang seharusnya bisa mengawasi kinerja kades,justru seolah olah tutup mata

 

Padahal udah jelas tercantum dalam Undang-Undang tentang bantuan sosial (bansos) di Indonesia utamanya diatur dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU No. 13 Tahun 2011

*tentang  Penanganan Fakir Miskin. Bansos berbentuk transfer uang/barang kepada masyarakat rentan untuk melindungi dari risiko sosial, didasarkan pada Pasal 34 UUD 1945. *

**Mekanisme Penyaluran: Bansos disalurkan melalui bank/pos penyalur ke rekening penerima (non-tunai) atau secara tunai/barang, tanpa biaya administrasi.

**Target Penerima: Masyarakat miskin, tidak mampu, atau rentan, termasuk fakir miskin, penyandang disabilitas, lansia terlantar, dan  narapidana

 

Kami berharap kepada kepala desa tambak BPK  NERWAN bisa berpihak kepada masyarakat miskin, dan kami selaku awak media akan segera membuat laporan atas dugaan penyimpangan dana bantuan sosial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *