Breaking News!!!… Sawit Sitaan Polda Di Duga Masih Di Panen Oleh Keluarga Eks Kepala Desa

Terbaru207 Dilihat

FAKTAREALITA.COM — Bengkalis — Tindak lanjut dengan kasus yang di alami mantan kepala desa muara dua  kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis yang berinisial ( ER ) yang sampai saat ini masih mengambang,saya selaku awak media mendapatkan informasi bahwa ada beberapa yang di sita oleh pihak polda .

 

Salah satu barang sitaan polda adalah kebun sawit yang di perkirakan lebih dari 10 hektar, yang sampai saat ini justru di panen oleh salah satu saudara dari mantan kepala desa muara dua yang pada saat itu mendapatkan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dari polda riau.

 

“Pertanyaan kami selaku awak media,Sampai mana kasus tersebut berjalan?

 

Yang seharusnya Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

 

Namun, ketiadaan aturan yang jelas kerap kali membuat proses pelimpahan perkara terkesan berbelit-belit. Adapun, proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dilansir dari komisi-kejaksaan.go.id, berikut adalah prosesnya :

 

1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

 

2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

 

3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk di lengkapi, penyidikan wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk penuntut umum.

 

4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

 

Empat rangkaian kegiatan tersebut merupakan proses yang harus dilalui penyidik sebelum memberikan berkasnya kepada penuntut umum. Guna melanjutkan proses persidangan, kejaksaan harus menempuh beberapa proses lagi. Menerima   pidana dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.

 

ST SUGI PRAMONO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *