FAKTAREALITA.COM, Pekanbaru – Proyek perbaikan Toilet pagu paket senilai Rp 200 juta dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, (APBD-P ) Tahun 2023 diduga fiktif.
Pasalnya, proyek tersebut tidak ditemukan adanya perbaikan toilet di lingkungan Kantor Bapenda Kota Pekanbaru yang di terletak di Jalan Teratai Kota Pekanbaru.
Berdasarkan pantauan Tim Media Faktarealita.com sejumlah toilet di Dispenda bahkan mengalami kerusakan dan tidak bisa dipakai dan tembok kusam tidak ada tanda siap dicat serta lantai toilet Dispenda juga sudah kelihatan sudah usang tidak ada tanda tanda baru diperbaiki.
Berdasarkan data nomor Rencana Umum Pengadaan (RUP). 45091046 spesifikasi pengerjaan sesuai KAK, Nama Paket Rehab Pengadaan perbaikan toilet. Satuan kerja nya Bapeda Kota Pekanbaru pekerjaan konstruksi, metode pengadaan langsung, anggaran yang diambil dari APBD-P tahun 2023 dengan nlai Pagu Paket 200.000.000 rupiah.
Berdasarkan data dari sirup.lkpp.go.id yang merupakan portal web yang dikelola oleh Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan jelas-jelas berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003.
Pasal 35 Nomor 1 sesuai dengan ketentuan, setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Oleh karena pengerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut, ditemukan indikasi dugaan korupsi dengan total kerugian negara senilai 200.000.000 rupiah, diduga Melanggar PP Nomor 22 Tahun 2008 di mana hasil pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang sudah ditentukan.
Akibat perbuatan tersebut, terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Bapeda Kota Pekanbaru Jalan. Teratai Nomor.81, Pulau Karam, Kecamatan. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau diduga kuat melakukan tidak pidana korupsi (TIPIKOR)
Dana (APBD) 2023, Pekanbaru, sebagaimana yang telah di atur PP RI NO,43 tahun 2018 Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Bidang Pajak Daerah I (PD I) Recko Roendra, S.STP saat dimintai tanggapan terkait dugaan proyek fiktif perbaikan toilet Bapenda Kota Pekanbaru belum memberikan jawaban hingga berita dipublikasikan. ( sutan )






