Diduga Tak Bayar Hak Nasabah, Koperasi Citra Riau Lestari Malah Gelar HUT ke-4

Terbaru168 Dilihat

Pekanbaru — Koperasi Citra Riau Lestari yang beralamat di Jalan Sekuntum, kawasan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, menjadi sorotan setelah sejumlah nasabah menduga koperasi tersebut bermasalah dalam memenuhi kewajibannya kepada anggota atau nasabah.

Sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban menyampaikan keluhan kepada awak media. Mereka menuding terdapat persoalan terkait lahan di wilayah XIII Koto Kampar yang disebut-sebut tidak jelas keberadaannya, sementara kewajiban pembayaran kepada masyarakat hingga kini dipertanyakan.

Menurut keterangan salah seorang nasabah, persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan. Nasabah mempertanyakan bagaimana koperasi dapat menggelar berbagai kegiatan apabila kewajiban kepada masyarakat yang menjadi nasabah justru belum diselesaikan.

Sorotan semakin mencuat ketika pada momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Koperasi Citra Riau Lestari menggelar acara menyambut ulang tahun koperasi yang ke-4. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor koperasi di Jalan Sekuntum, Hangtuah Ujung, Pekanbaru.

Kondisi tersebut membuat sejumlah nasabah merasa kecewa. Mereka menilai seharusnya penyelesaian kewajiban kepada nasabah menjadi prioritas sebelum menggelar kegiatan perayaan.

“Untuk membayar hutang kepada kami katanya tidak sanggup, tetapi untuk membuat acara ulang tahun koperasi justru sanggup. Ini sangat kami sayangkan,” ujar salah seorang nasabah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Nasabah berharap pihak koperasi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi keuangan, status lahan yang menjadi persoalan, serta kepastian pembayaran hak-hak masyarakat.

Mereka juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan aktivitas Koperasi Citra Riau Lestari apabila benar terdapat dugaan koperasi tersebut tidak memiliki izin sebagaimana yang dipersyaratkan.

Keterangan koperasi dan pihak terkait

Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai tidak adanya izin serta persoalan pembayaran kepada nasabah tersebut masih merupakan klaim dari pihak masyarakat yang mengaku dirugikan. Koperasi Citra Riau Lestari perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait seluruh tudingan tersebut.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat berharap aparat maupun instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan memastikan hak-hak nasabah tidak dirugikan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *