FAKTAREALITA.COM — PEKANBARU – Heboh pemberitaan terkait penangkapan lima orang penyalahgunaan narkoba jenis Liquit di parkiran tempat hiburan Dragon Pub KTV oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, yang diduga barang haram tersebut bersumber dari dua orang pengendali narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru inisial AS dan DPP alias R.
Peristiwa ini menjadi sorotan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP- KPK) yang menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan upaya melindungi para pengendali narkoba oleh Petugas Rutan Pekanbaru.
Menjalankan fungsi pengawasannya LP – KPK Komisi Nasional melalui Ketua bidang investigasi Sutan Sugi Pramono mendatangi Rutan Pekanbaru hendak bertemu Kepala Rutan Erwin Siregar namun beliau sedang tidak ditempat.
Sutan Sugi Pramono diwawancarai sejumlah media saat berada di Rutan Kelas I Pekanbaru, pada (16/3/2026) pihaknya berusaha mengklarifikasi kepada pihak Rutan Kelas IA Pekanbaru guna memperoleh fakta dan akurasi temuan tim LP-KPK, sebagai berikut :
Berdasarkan penelusuran tim, serta informasi terpercaya yang dapat dipertanggungjawabkan menyebut usai penangkapan tersebut keluarga dari pengendali narkoba R mengaku dimintai uang sebesar 300jt untuk diberikan kepada petugas rutan agar pengendali narkoba AS dan R tidak dikaitkan dengan tersangka pemakai narkoba yang telah ditangkap Polresta Pekanbaru.
“Salah seorang yang ditangkap itu menyebut bahwa narkoba liquid diperoleh dari AS, kemudian AS mengaku memperoleh dari R, jadi pada malam itu pihak keluarga (istri dari R) hanya mampu memberikan 100jt ke petugas, maka si AS di masukkan ke trapsel, dan beberapa hari kemudian uang 200jt kembali diserahkan kepada Petugas Rutan barulah AS dikeluarkan dari Trapsel,” ungkap Sutan menirukan bahasa narasumber.
Lebih lanjut Sutan Sugi Pramono berharap adanya perhatian yang serius Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Inspektorat dan menjadikan ini sebagai informasi awal untuk mengungkap adanya dugaan melindungi pengendali narkoba dibalik Rutan Pekanbaru.
“Menjalankan tugas pengawasan, kami akan terus menelusuri aduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh petugas Rutan Kelas I A ini, dan kami berharap Inspektorat Ditjenpas dapat menindaklanjutinya, mulai dari menelusuri aliran rekening WBP AS dan R yang diduga menjalankan bisnis narkobanya dibalik Rutan.
‘Karena selama ini petugas rutan diduga menggunakan rekening nama orang lain saat transaksi, dan karena minimnya sarana camera membuat setiap pelanggaran tidak bisa di dokumentasikan sebagai barang bukti.
‘Selanjutnya penggunaan handphone di dalam Rutan Pekanbaru diduga dilindungi dan difasilitasi oleh para petugas dengan menerapkan tarif – tarif tertentu,” terangnya.
Hingga berita ini dipublish belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Kelas I A Pekanbaru, tentunya redaksi membuka ruang untuk pihak – pihak terkait untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi.***












