Parah Lurah Tuah Karya Diduga Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih dari Perangkat RT dan RW

Terbaru71 Dilihat

FAKTAREALITA.COM — Pekanbaru – Penunjukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, menuai polemik. Lurah diduga menunjuk pengurus dari kalangan perangkat RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang menurut banyak pihak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

Sejumlah komentar di media sosial menunjukkan keresahan warga. Mereka menilai pengangkatan itu sarat kepentingan dan potensi konflik kepentingan, mengingat pengurus yang dipilih masih aktif menjabat di lingkungan kelurahan.

 

“Pengurus dan pengawas KMP tidak boleh dari RT, RW, dan LPM. Kalau ada, suruh tangkap. Pasti ada yang tidak beres. Cek juga BI Checking-nya,” kata Sutan.

Hal senada juga diungkapkan  bahwa pembentukan koperasi sudah diseting terlebih dahulu untuk mengakomodasi “lingkaran terdekat”. Sementara ada juga  di kelurahan lain juga berasal dari kalangan RW dan bahkan ASN, menambah panjang daftar temuan yang dipertanyakan publik.

 

Berpotensi Langgar UU Perkoperasian dan Konflik Kepentingan

 

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 29 disebutkan bahwa pengurus koperasi harus memenuhi syarat tertentu termasuk tidak sedang menjalani pidana, serta memiliki rekam jejak baik dalam pengelolaan usaha dan keuangan. Namun, berdasarkan laporan warga, tidak ada proses seleksi atau verifikasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking sebelum pengangkatan pengurus.

 

“Para calon pengurus KMP harus punya rekam jejak keuangan yang bersih. Tapi ini tidak dilakukan oleh Lurah atau Kepala Desa,” tulis akun resmi Warta Petani Riau, yang turut menyoroti kejanggalan tersebut.

Selain itu, jika benar pengurus yang ditunjuk adalah perangkat RT, RW, atau LPM yang masih aktif dan menerima honor dari APBD, maka hal ini berpotensi menimbulkan rangkap jabatan dan pelanggaran etika penyelenggaraan pemerintahan lokal.

 

Desakan Usut Tuntas dan Audit Koperasi

 

Sejumlah netizen mendesak agar dugaan ini diusut tuntas dan diserahkan ke aparat hukum dan inspektorat kota. Mereka khawatir koperasi ini hanya menjadi kendaraan bisnis terselubung yang mengelola dana besar tanpa akuntabilitas.

 

“Usut terus… itu nanti bisa jadi ajang bisnis,” ujar Sutan

 

“Supaya aman yang 3 miliarnya,”

 

Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dinas Koperasi diharapkan segera turun tangan memverifikasi proses pembentukan koperasi di kelurahan-kelurahan, agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat di kemudian hari. ( SUTAN ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *