FAKTAREALITA.COM Pekanbaru – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau Putra Rezeky, S.PdI mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Prov. Riau meninjau langsung keluhan masyarakat yang di akibatkan Limbah dari PT. Riau Perkasa Steel (RPS) Pabrik Pengolahan Peleburan Besi yang beralamat Jalan Lintas Timur/Pasir Putih, Desa Baru,Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Sebagaimana dijelaskan Putra saat konferensi Pers pada, Selasa (24/09/2024) bahwa berdasarkan hasil investigasi Tim RMRB di area Pabrik PT. RPS yang berdampingan langsung dengan tanah milik warga yang di tanami Sawit, terlihat jelas tanah mengalami kerusakan, tanaman mati serta bau tidak sedap bersumber dari pembuangan limbah Pabrik.
Sebagai Organisasi Masyarakat Pribumi Putra Rezeky menambahkan bahwa kerusakan lingkungan akibat limbah ini sudah nyata sangat merugikan masyarakat, menurutnya Pemerintah melalui DLHK Riau selaku pihak yang mengeluarkan Izin operational PT. RPS ini harus melakukan tindakan tegas berupa sangsi dan ganti rugi, mengkaji ulang kajian tehnis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
“Kami sebagai ormas pribumi asli Provinsi Riau meminta DLHK Riau jangan tinggal diam dengan jeritan yang di alami masyarakat karena limbah PT. RPS yang dibuang ke lahan mereka.
‘Kami meminta PT. RPS harus melakukan Ganti Rugi atas kerusakan lingkungan ini, dan kami mendesak DLH Riau mengevaluasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) PT. RPS, bahkan jika perlu cabut izin operasinya,”jelas Putra.
Kuat dugaan bahwa PT. RPS telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Adapun Sangsi tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan tercantum pada Pasal 69 ayat (1) huruf d, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Putra menegaskan bahwa Laskar RMRB Provinsi Riau akan mengawal masyarakat yang dirugikan dalam mendapatkan hak – hak mereka, dan jika perlu akan melakukan unjuk rasa besar – besaran.
“Atas kejadian ini tentunya kami tidak akan tinggal diam, kalau perlu kami akan lakukan unjuk rasa tentang limbah PT. RPS ini sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup,”tegasnya.
Viral diberita beberapa media sebelumnya bahwa PT. Riau Perkas Steel (RPS) Pabrik Pengolahan Peleburan Besi yang beralamat Jalan Lintas Timur/Pasir Putih, Desa Baru,Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga membuang limbah ke lahan warga yang mengakibatkan Tanah rusak.
Salah seorang warga pemilik lahan Pen mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 silam PT. RPS mulai membuang Limbah Pabrik ke area kebun sawit miliknya, mengakibatkan hampir satu hektar tanahnya mengalami kerusakan.
Pen menambahkan adakala disaat – saat tertentu dari gorong – gorong Pabrik mengeluarkan limbah berupa air yang sangat kotor, deras yang mengeluarkan bau tak sedap.
“Saya selaku pemilik tentunya sangat dirugikan oleh Limbah PT. RPS ini, pernah beberapa kali kami mencoba menyampaikan keluhan kami ini ke Pihak PT. RPS Pak Riky, namun hingga saat ini belum ada tindakan perbaikan,”ungkapnya.
Sementara Kadis LHK Provinsi Riau M. Jib Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan terkait Limbah PT. RPS, hingga berita ditayangkan belum memberikan penjelasan.**RDP