DPP PPRI Pinta Polda Riau Tidak Tutup Mata, Tapi Tutup Quari Ilegal Di Kampar

Terbaru144 Dilihat

Faktarealitas.com, Siak Hulu – Aktifitas ilegal Galian C yang tidak mengantongi izin semakin hari semakin menjamur di Kampar, tindakan melanggar hukum dengan mengggali tanah dan meraup pasir krokos tentunya sangat merusak lingkungan.

Salah satunya di Jln Raya Pasir Putih, Gg Sarimadu, Desa baru, Kec Siak Hulu, Kab Kampar, hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP PPRI) Putra Rezeky, S.PdI, Kamis (27/06/2024).

Putra mengungkapkan bahwa dilokasi tersebut terlihat aktifitas Galian C, dimana satu unit alat berat yang sedang menggali tanah untuk di muat ke dua unit Truk, yang diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Pemerintah Provinsi Riau, sesuai amanah Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Di lokasi galian terlihat para pekerja bebas beraktifitas tanpa rasa bersalah, padahal aktifitas mereka itu ilegal, sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi maka itu ilegal, dan jika ini terus berlanjut tentu akan merusak lingkungan,”ungkapnya.

Putra berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti pihak Polda Riau, terlebih lagi Polres Kampar agar menutup aktifitas Galian c ilegal tersebut.

“Sebagai masyarakat kami memohon kepada APH agar tidak tutup mata, tapi tutup tambang Galian C ilegal ini,”tambahnya.
Saat ditemui wartawan Cecep Suhadi yang mengaku sebagai pengelola galian membenarkan bahwa Galian C miliknya belum memiliki izin, hanya memiliki surat perintah kerja dari pemilik lahan yang sah.

“Kita sudah pernah mencoba mengurus izin, tapi tidak bisa, karena secara ketentuan aturan pemerintah lahan yang bisa di jadikan Quarry di atas 20 Hektar,”ujar Cecep.

Cecep mengaku saat ini hanya memegang surat perintah kerja dari pemilik lahan Johanes Fredy Abas, sebagai pemilik lahan dengan bukti yang sah secara kepemilikan tanah tersebut.(**)red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *