Breaking Newss…!!! Rektor UIN Suska Riau Beri Tanggapan Terkait Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik 

Terbaru74 Dilihat

PEKANBARU. FAKTAREALITA.COM – DPW PWDPI Riau melakukan kunjungan silaturahmi ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSKA) Riau, Jalan HR Soebrantas KM 15, Simpang Baru ,Riau.

 

Adapun tujuan dalam kunjungan tersebut ialah untuk bersilaturahmi dengan Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. Khairunnas Rajab sekaligus mengkonfirmasi persoalan Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang bapak laporkan.

 

Ketua DPW PWDPI Riau Fifit Lidya S.Kep, SH menyampaikan terimakasih kepada Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr.Khairunnas Rajab beserta jajarannya telah menyambut kami PWDPI Riau.

 

“Terimakasih Pak Rektor telah meluangkan waktunya untuk bertemu kami PWDPI Riau” ujar Lidya.

 

Dikatakan Lidya, Saya selaku ketua DPW PWDPI Riau yang baru dilantik pada 7 Mei 2024 silam, ingin menyampaikan keberadaan kami di Provinsi Riau sekaligus mengkonfirmasi persoalan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik yang bapak alami, tuturnya

 

Khairunnas mengungkapkan bahwa Rhoni Riansyah dan kawan kawan meminta pembayaran sertifikat dosen diluar prosedur yang berlaku kerena keinginan tidak tercapai lalu mereka mencaci maki saya dan salah satu dari mereka meludahi saya dalam ruangan ini dan itu semua terekam CCTV, ucapnya

 

Dikatakan Khairunnas,” Buat apa saya menahan hak mereka, kitakan ada prosedur yang harus dilalui, tidak bisa asal karena ini uang negara.

 

Beredar isu saya dikatakan tidak sejalan sama pemerintah pusat, itukan tidak masuk akal, sedangkan saya dilantik oleh menteri, ungkapnya

 

Ditambahkan Khairunnas, “saya secara pribadi sudah memaafkan mereka sejak lama, tapi ini menyangkut ke lembagaan dan sudah masuk ranah hukum, jadi biarlah hukum yang memutuskan, ucapnya

 

Untuk diketahui, Khairunnas sebelumnya melaporkan tujuh dosen UIN Suska Riau ke Polda Riau. Mereka adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

 

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama telah diberikan oleh penyidik Polda Riau dan menerangkan bahwa naik menjadi penyidikan telah dilakukan sejak November 2023. Tetapi baru di konfirmasi kepada publik pada tanggal 25 Juni 2024.

 

Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan. Laporan itu bernomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/356/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 8 September 2023.

 

“Perkaranya masih proses. Sudah sidik (penyidikan,red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dikutip dari cakaplah.com, Selasa (25/6/2024).

 

Asep mengatakan, saat ini tim penyidik sedang berusaha mengumpulkan alat bukti dalam rangka penetapan tersangka. “Masih menunggu hasil pemeriksaan rekaman yang menjadi barang bukti Hasil laboratorium forensiknya belum keluar,” kata Asep.

 

Sembari itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. “(Saksi) 8 orang,” ucap Asep.

 

(Tim DPW PWDPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *