Wali Murid Keluhkan Uang Perpisahan SD 176 Pekanbaru, Kepsek Sebut Tidak Pungli!

Terbaru530 Dilihat

Faktarealita.com, Pekanbaru – Iuran uang perpisahan siswa kelas VI tahun 2024 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 176 yang beralamat di Komplek Perumahan Pemda, Jl. Cemara Kipas IV, Delima, Kec. Binawidya, Kota Pekanbaru menjadi keluhan wali murid, karena uang perpisahan sejumlah Rp.335ribu sangat memberatkan mereka.

Hal ini diungkapkan seorang wali murid yang tidak ingin namanya di sebut kepada iNRiau.com Jumat (31/05/2024), dimana pihak Guru Sekolah menagih uang perpisahan kepada murid kelas VI.

“Menurut saya jumlah uang perpisahan ini terlalu besar, sedangkan uang perpisahan SMP, SMA saja tidak sampai segitu, meskipun Komite sekolah sebagai penyelenggara, tapi tetap saja guru yang mengutip dari siswa,”ungkapnya.

Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SD 176 Raja Seatinis M.Pd saat dikonfirmasi iNRiau.com membenarkan adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp.335ribu per siswa kelas VI.

“Iya benar, memang ada iuran Rp.335ribu per siswa kelas VI, itu sudah kesepakatan wali murid dengan Komite sekolah,”ujarnya

Saat dipertanyakan oleh media jika sekolah yang mengumpulkan iuran tersebut apakah tidak termasuk pungutan liar (pungli), Raja Seatinis menjawab “tidak, karena Komite yang mengadakan acara tersebut”.

Mengacu pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan.

Selanjutnya SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, ditegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *