DPP PPRI Dukung SPBU Tabek Gadang Dalam Tingkatkan Pelayanan

Terbaru360 Dilihat

Faktarealita.com, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pimpinan Redaksi Intelektual (DPP PPRI) melalui Pemimpin Redaksi InRiau Putra Rezeky, S.PdI mendukung upaya Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.28 2.6 83 JL. SM Amin Tabek Gadang Panam Pekanbaru Riau yang terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap para konsumennya.

Putra mengungkapkan bahwa SPBU Tabek Gadang merupakan jalur lintasan kota Pekanbaru tak heran puluhan kendaraan hampir setiap harinya mengantri baik itu roda empat maupun roda dua.

Sehingga SPBU dituntut untuk selalu meningkatkan sistem pelayanan, tentunya setiap harinya memerlukan yang namanya Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti solar, pertalite maupun pertamax.

“Kami sangat mendukung SPBU Tabek Gadang ini agar dapat memberikan pelayanan kebutuhan BBM bagi warga masyarakat pemilik kendaraan yang ada di Kota Pekanbaru, karena Pemerintah melalui PT. Pertamina memberikan alokasi jatah (Kuota) kepada setiap SPBU ”ungkap Putra.

Ditempat terpisah pihak manajemen SPBU yang akrab disapa Bang Ata menerangkan kepada wartawan sebagai perusahaan dibidang pelayanan jasa dan barang, pihaknya tentu senantiasa bertanggung jawab untuk kenyamanan konsumen.

“Perubahan dalam bentuk tanggung jawab bagi setiap petugas operator SPBU kami dalam melayani dengan sepenuh hati ikut serta dalam bentuk komitmen pelayanan menuju SPBU Pasti Prima yang merupakan wujud nyata upaya dari Pertamina pada setiap SPBU yang sebelumnya dikenal dengan pelayanan SPBU Pasti Pas, ” terang Bang Ata.

Pelayanan SPBU SM Amin ini lanjut bang ata melayani konsumen dengan ramah sesuai dengan senyum, sapa, salam.

Setelah melakukan pengisian bensin dengan diawali ‘dimulai dari nol, ya’, konsumen akan ditawarkan ingin mencetak bon pembayarannya atau tidak.

“Kami juga didukung dengan kinerja karyawan secara shift bergantian dalam melaksanakan tugasnya dari pagi, siang hingga malam hari. Adapun SPBU kami yang berada di Jalan. SM Amin Nomor 9 Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutupnya.(**)putra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *