Pekanbaru, Faktarealita.com – Ketentuan jumlah relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam tabel menimbulkan perhatian terhadap potensi pengurangan tenaga relawan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam ketentuan tersebut, jumlah relawan disesuaikan dengan kapasitas penerima manfaat. SPPG yang melayani 1.000–1.499 penerima manfaat memiliki ketentuan 15–24 relawan, sementara SPPG dengan jumlah penerima manfaat 2.500–2.999 ditetapkan sebanyak 42–47 relawan. Untuk penerima manfaat di atas 3.000 orang, jumlah relawan maksimal ditetapkan sebanyak 47 orang.
Kebijakan penyesuaian ini berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan para relawan, khususnya apabila terjadi penurunan jumlah penerima manfaat yang berujung pada pengurangan kebutuhan tenaga kerja.
Di tengah pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), aspek efisiensi seharusnya tetap mempertimbangkan keberlangsungan pekerjaan, kesejahteraan relawan, serta kualitas pelayanan makanan kepada penerima manfaat.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme penyesuaian jumlah relawan, termasuk nasib tenaga kerja yang terdampak, agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan relawan SPPG di Pekanbaru.
Efisiensi boleh dilakukan, tetapi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan relawan juga harus menjadi perhatian.
ujar :Sebagian Relawan di Pekanbaru











