Dugaan Persoalan DAS Rokan Kiri dan CSR PT APSL Resmi Dilaporkan ke Ditreskrimsus

Terbaru8 Dilihat

ROKAN HULU – Aktivis lingkungan dan sosial asal Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, didampingi sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan yang berkaitan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL), di antaranya dugaan pemanfaatan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), serta dugaan belum terpenuhinya hak-hak masyarakat yang menurut pelapor perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ramlan Lubis menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang objektif dan transparan. Menurutnya, berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat perlu diuji melalui mekanisme penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

“Kami datang ke Polda Riau untuk meminta agar seluruh dugaan yang berkembang dapat ditelusuri secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Kami menghormati proses hukum dan akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Ramlan.

Ia menambahkan, masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek legalitas pemanfaatan lahan, kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, serta pelaksanaan kewajiban TJSL/CSR apabila memang menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, pelapor turut merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar permohonan penyelidikan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 mengenai pelaksanaan TJSL.

Ramlan menegaskan bahwa masyarakat Desa Sontang dan wilayah sekitarnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Harapan kami sederhana, yakni adanya kepastian hukum. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *