Jangan Ada Tebang Pilih, Mahasiswa Minta Polri Tegakkan Hukum atas Dugaan Kerusakan DAS Rokan Kiri

Terbaru22 Dilihat

JAKARTA – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau secara resmi menyerahkan laporan mengenai dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan Kiri, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Laporan tersebut disampaikan kepada Tim Khusus Ekologi Pengurus Besar (PB) PMII dan Anggota Komisi XII DPR RI sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penguatan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup serta tata kelola sumber daya alam di Provinsi Riau.

Dokumen yang diserahkan merupakan hasil kompilasi informasi, dokumentasi lapangan, serta pengaduan masyarakat yang kemudian dianalisis dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengatakan penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memastikan setiap aspirasi masyarakat memperoleh ruang dalam mekanisme pengawasan negara.

“Laporan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional kami sebagai organisasi mahasiswa untuk memastikan setiap informasi dan pengaduan masyarakat memperoleh perhatian dari negara. Kami berharap laporan ini dapat menjadi dasar bagi DPR RI untuk mendorong instansi terkait melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Isu lingkungan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keberlanjutan ekosistem dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Ghulam, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, keberlanjutan fungsi ekologis kawasan DAS merupakan kepentingan bersama yang harus dijaga melalui pengawasan yang efektif, transparan, dan berlandaskan hukum.

Sementara itu, Direktur Tim Khusus Ekologi PB PMII, Aceng Ahmad Sehabudin, menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan isu strategis nasional yang memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan. Setiap laporan dugaan pelanggaran, kata dia, harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berbasis fakta.

“PB PMII memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia, termasuk laporan yang disampaikan PKC PMII Riau mengenai dugaan pelanggaran di kawasan DAS Rokan Kiri. Laporan seperti ini harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, investigasi, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap fungsi ekologis kawasan,” katanya.

Laporan tersebut turut diterima Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin. Ia menyatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI sebelum ditentukan langkah tindak lanjutnya.

“Kami menerima laporan yang disampaikan PKC PMII Riau sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Selanjutnya laporan ini akan kami pelajari secara mendalam sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan, termasuk peninjauan lapangan atau pembentukan tim sesuai kewenangan yang dimiliki, agar seluruh informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif,” ujar Syafruddin.

PKC PMII Riau berharap laporan tersebut dapat menjadi perhatian DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah Provinsi Riau.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tindak lanjut laporan hingga terdapat kepastian mengenai hasil verifikasi dan penanganan oleh instansi yang berwenang.

Meski demikian, PKC PMII Riau menekankan bahwa laporan yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan telah terjadinya pelanggaran hukum. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan proses verifikasi, pemeriksaan, dan penilaian oleh lembaga berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, organisasi tersebut berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat.

( BG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *