JAMC Desak Semua Pihak Hadir, Rekonstruksi Batas Dinilai Penentu Kepastian Hukum Sengketa Tanah Bokori

Terbaru45 Dilihat

KONAWE, SULTRA – Justice Ants Media Coalition (JAMC) mengapresiasi langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe yang merespons permohonan rekonstruksi batas yang diajukan ahli waris almarhum Aripin terkait sengketa tanah di Desa Bokori, Kecamatan Soropia.

Apresiasi tersebut disampaikan Koordinator Nasional JAMC, Ismail, kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan BPN Kabupaten Konawe melalui bagian Penanganan Sengketa, Irwanto, Jumat (26/6).

Menurut Ismail, BPN menyampaikan akan segera menindaklanjuti permohonan rekonstruksi batas sebagai langkah penyelesaian administratif atas sengketa batas antara SHM Nomor 01091 Tahun 2021 atas nama Rahmat dan SKLP Nomor 045.2/3/41.3-DM/3/2003 atas nama almarhum Aripin.

“Kami mengapresiasi respons cepat BPN Konawe. Rekonstruksi batas merupakan langkah yang paling objektif untuk membuka secara terang letak batas objek tanah yang dipersoalkan,” ujar Ismail.

Ia menjelaskan, rekonstruksi batas menjadi penting karena menurut ahli waris, kedua alas hak tersebut berasal dari satu sumber objek yang sama, yakni tanah milik Adam.

Menurut Ismail, apabila seluruh pihak yang mengetahui riwayat tanah dihadirkan dalam rekonstruksi batas, maka batas masing-masing objek akan lebih mudah dibuktikan secara faktual.

“Kalau Adam, Lutping, Musran, para saksi batas, serta seluruh pihak terkait dihadirkan di lapangan, maka akan terlihat secara jelas batas mana yang dijual kepada masing-masing pihak. Dari situlah akar persoalan bisa diselesaikan,” katanya.

Ismail mengatakan, sengketa tersebut telah cukup lama bergulir dan kini bahkan berkembang menjadi perkara pidana di Polda Sulawesi Tenggara setelah ahli waris almarhum Aripin dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan.

Padahal, menurut pihak ahli waris, pagar pembatas yang dipasang berada pada batas tanah yang selama ini mereka yakini sesuai SKLP dan berdasarkan penunjuk batas dari Lutping selaku penjual.

Ismail juga mengemukakan bahwa Lutping telah membuat surat pernyataan yang menyatakan benar pernah menjual tanah kepada almarhum Aripin pada Februari 2003 atas kuasa dari Adam selaku pemilik awal tanah.

Menurutnya, fakta tersebut merupakan bagian dari riwayat tanah yang perlu dipertimbangkan bersama dengan dokumen lainnya dalam penyelesaian sengketa.

“Di satu sisi ada SKLP yang terbit tahun 2003, sementara di sisi lain ada SHM yang terbit tahun 2021. Karena itu menurut kami yang perlu diuji terlebih dahulu adalah riwayat tanah dan batas objeknya melalui rekonstruksi lapangan,” ujar Ismail.

Ia berharap proses rekonstruksi batas dapat menjadi momentum untuk menghadirkan seluruh pihak sehingga persoalan tidak lagi hanya dipandang dari satu dokumen, tetapi juga berdasarkan fakta riwayat penguasaan dan batas di lapangan.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa langkah BPN tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara yang meminta agar persoalan tersebut mendapat penanganan sesuai kewenangan administrasi pertanahan.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, kata Ismail, BPN melalui bagian Penanganan Sengketa akan menjadwalkan turun langsung ke lokasi bersama Ombudsman dengan menghadirkan para pihak, saksi batas, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan riwayat tanah guna melaksanakan rekonstruksi batas.

JAMC berharap proses tersebut dapat menghasilkan kepastian mengenai batas objek tanah dan menjadi dasar penyelesaian sengketa secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Harapan kami sederhana, semua fakta dibuka di lapangan. Kalau batas sudah jelas dan seluruh riwayat tanah diuji secara terbuka, maka masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil,” tutup Ismail. (BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *