
DUMAI – Rumah Tahanan (Rutan) Dumai kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tindakan terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mencuat setelah persoalan pengiriman paket oleh istri seorang narapidana menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, alih-alih memberikan penjelasan atas dugaan adanya kekeliruan dalam penanganan paket yang sebelumnya dipersoalkan, oknum pegawai Rutan Dumai justru diduga mengambil tindakan dengan memindahkan atau menempatkan WBP yang bersangkutan ke ruang trapsel (sel pengasingan).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, WBP tersebut diduga telah ditempatkan di ruang trapsel sejak sekitar pukul 17.00 WIB hingga berita ini diterbitkan. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti alasan maupun dasar hukum yang melandasi tindakan tersebut.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Rutan Dumai guna memperoleh penjelasan resmi. Namun, saat menghubungi nomor yang diduga milik salah seorang pegawai Rutan Dumai, telepon tersebut justru diangkat oleh seseorang yang mengaku sebagai WBP. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai dugaan penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan di dalam lingkungan rumah tahanan, yang semestinya berada di bawah pengawasan ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penempatan WBP di ruang trapsel, maupun klarifikasi mengenai telepon yang diangkat oleh warga binaan tersebut.
Apabila benar tindakan penempatan di ruang trapsel dilakukan sebagai dampak dari mencuatnya persoalan paket kiriman, maka langkah tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan peristiwa tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Rutan Dumai maupun pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Rilis: Tim







