Laporan Dugaan Penggelapan 252H Tanah Desa Sekijang, Dilimpahkan Ke Ditreskrimum Polda Riau

FAKTAREALITA.COM Pekanbaru – Laporan Dugaan penggelapan 252H lahan hak masyarakat Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kampar dengan Pelapor Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kab.Kampar Zepri Padela, S.IP telah diverifikasi Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimum dikarenakan terdapat unsur pidana.(01/10/2024).

Saat diwawancarai sejumlah media Pelapor Zepri mengungkapkan dirinya telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Riau pada 13/09/24, dalam verifikasi tersebut dirinya ditanyakan oleh penyidik Subdit IV Pak Boa beberapa hal terkait alat bukti dari dugaan 252H yang menjadi hak masyarakat Desa Sekijang.

Tiga alat bukti:1. Berkas hasil, RDP komisi I DPRD Kampar, PT. Sewangi telah menyerahkan 20% H lahan yakni 252 Ha melalui 2 kelompok Tani berdasarkan UU No 39 tahun 2014 Pasal 58, 2. Video Pernyataan kuasa hukum PT. Sewangi telah menyerahkan 20%, kepada Pemerintah Desa, 3. Berkas dari Laskar yang meminta agar di adakan Rapat Terbuka Oleh Pemerintahan Desa Sekijang tidak dilaksanakan.

“Alhamdulillah kami telah dipanggil untuk verifikasi laporan terkait dugaan penggelapan 252H lahan masyarakat Desa Sekijang, selanjutnya laporan kami dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda dengan SP2Hap no. B/523/IX/2024,”ungkap Zepri.

Ditempat terpisah Ketua Umum Laskar RMRB Akhel Pernando, SH, MH saat diwawancarai media menyatakan pihaknya akan terus memantau laporan Laskar RMRB, dan berkomitmen membela hak – hak masyarakat.

“Dengan ini kami atas nama Laskar RMRB berharap dan meyakini jajaran Polda Riau akan bekerja dengan profesional, sesuai dengan slogan Polisi yang Presisi, apapun berkas tambahan yang dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah ini, kami Laskar RMRB siap bekerjasama,”tegas Akhel Pernando, SH, MH yang berprofesi sebagai Pengacara sekaligus Dosen di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Laskar RMRB Kab. Kampar, Zepri Padela, S.IP didampingi Ketum Laskar RMRB Akhel Pernando, MH, Ketua DPW Riau Riau Putra Rezeky, S.PdI beserta jajaran membuat Laporan Pengaduan Ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait adanya dugaan Penggelapan ±252 Ha lahan yang menjadi hak masyarakat Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kampar.

Laporan ini sebagai upaya Laskar RMRB untuk memperjuangkan Hak masyarakat, setelah sebelumnya Pemdes Sekijang tak kunjung menggelar RDP tentang lahan 252 Ha.

Dalam konferensi Pers di halaman Mapolda Riau, Selasa (20/082014) usai mengantarkan laporan, Zepri Padela menjabarkan dari Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Komisi 1 DPRD Kab. Kampar terkait penyelesaian hak masyarakat yang belum dipenuhi oleh PT. Sewangi Sejati Luhur beberapa waktu lalu, berpedoman pada UU No 39 tahun 2014 Pasal 58 tentang kewajiban 20% Perusahaan dari luas wilayah garapan untuk masyarakat.

Saat RDP berlangsung yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Zulpan Azmi , ST.MT.MM didampingi oleh Anggota Komisi, dimana Refman Basri.SH.MBA selaku Kuasa Hukum PT. SSL menyatakan pihaknya telah melakukan kewajibannya 20% yang menjadi hak masyarakat ±252 Ha melalui Kepada Desa Sekijang pada tahun 2020 dipimpin oleh Kades H.Ahmad Taridi,S.Hi saat perpanjangan HGU PT.SSL.

“Laporan kami ini berdasarkan pernyataan Kuasa Hukum PT.SSL yang mengatakan telah memberikan 252 Ha hasil garapan perusahaan kepada masyarakat,”terangnya.

Lebih lanjut Zepri menambahkan bahwa Refman Basri juga menyatakan penyerahan 252 Ha terpisah dengan penyaluran dana CSR PT.SSL kepada Pemerintahan Desa Sekijang, dengan lahan seluas ±90 Ha untuk peningkatan ekonomi masyarakat, dan ±20 Ha untuk Persukuan Sekijang serta 75 Ternak Sapi untuk beberapa kelompok ternak.

“Saya mewakili masyarakat Desa Sekijang telah melayangkan surat kepada Kades Sekijang Jhon Kenedy, S.Pdi pada 06 Agustus 2024 lalu, agar Pemdes segera mengadakan Rapat terbuka terkait lahan 252 Ha tersebut, namun tak kunjung digelar oleh Kades Sekijang.

Padahal informasinya bahwa masyarakat Desa Sekijang tidak pernah menerima lahan 252 Ha seperti yang dimaksud oleh Kuasa Hukum PT.SSL,

Ironisnya lagi 2 Kelompok Tani Desa Sekijang tidak mengetahui dan justru mempertanyakan dimana letak Kebun yang dimaksud Kuasa Hukum PT.SSL tsb.

Dan kami telah melampirkan pada laporan kami beberapa alat bukti berupa Rekaman Video Pernyataan Kuasa Hukum PT.SSL saat RDP Komisi 1 DPRD, serta Surat Pernyataan Sikap Masyarakat terkait tuntutan Kepada PT. SSL yang diwakilkan aspirasinya kepada LASKAR RMRB Kampar,”lanjut Zepri.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *