FAKTAREALITA.COM Siak Hulu – PT. Riau Perkas Steel (RPS),Pabrik Pengolahan Peleburan Besi, yang beralamat di Jalan Lintas Timur/Pasir Putih, Desa Baru,Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga membuang limbah ke lahan warga yang mengakibatkan Tanah rusak.
Berdasarkan pantauan LP-KPK.COM pada Sabtu, (21/09/2024), saat berada dilokasi Perumahan warga yang berdampingan langsung dengan Pabrik, terlihat kondisi lahan kebun sawit hancur hingga amblas, akibat pembuangan limbah.
Salah seorang warga pemilik lahan, Pen, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 silam PT. RPS mulai membuang limbah pabrik ke area kebun sawit miliknya, dan mengakibatkan hampir satu hektar tanahnya mengalami kerusakan.
Pen menambahkan adakala disaat – saat tertentu dari gorong – gorong Pabrik mengeluarkan limbah berupa air yang deras dan sangat kotor, serta mengeluarkan bau tak sedap.
“Saya selaku pemilik tentunya sangat dirugikan oleh Limbah PT. RPS ini, pernah beberapa kali kami mencoba menyampaikan keluhan kami ini ke Pihak PT. RPS namun hingga saat ini belum ada tindakan perbaikan,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa PT. RPS telah mendapatkan teguran dari anggota DPRD Kampar, Nazara SE, tentang pengolahan limbah, pada 2020 silam.
“Kita sudah memberikan teguran kepada pihak perusahaan terhadap pengembangan dan pengolahan B3,” jelasnya seperti yang dikutip dari detakindonesia.co.id.
Sementara Pihak PT. RPS Ricky saat dikonfirmasi terkait limbah di nomer whatsaap 0813-1515-xxxx pada pukul 14:30 WIB, belum memberikan jawaban
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Menurut Permen LHK 4/2021, Menteri LHK telah mengatur jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang meliputi beberapa sektor, termasuk Sektor PerindustrianI, ndustri Besi dan Baja Dasar, inndustri Penggilingan Baja, industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi.
Sangsi tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan tercantum pada Pasal 69 ayat (1) huruf d, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).**