Sorotan muncul menyusul sejumlah temuan di lapangan, mulai dari dugaan penggunaan material batu agregat yang tidak sesuai spesifikasi teknis, minimnya pengawasan pekerjaan, hingga tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi lapangan, material batu agregat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi jalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan mutu material dan kualitas pekerjaan.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai sisa material beton hasil pengecoran yang disebut-sebut dijual kepada masyarakat sekitar lokasi pekerjaan. Informasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai status kepemilikan material dan mekanisme pengelolaannya.
Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu pelaksana pekerjaan melalui sambungan telepon, yang bersangkutan disebut tidak mengakui persoalan sebagaimana disampaikan dalam temuan lapangan.
Perbedaan keterangan tersebut semakin memperkuat pentingnya klarifikasi terbuka dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Minim Pengawasan, BMBK Diminta Turun Langsung
Masyarakat meminta Gubernur Lampung dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tidak tinggal diam menyikapi persoalan ini.
Mereka mendesak agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak), pemeriksaan teknis, serta audit menyeluruh terhadap pekerjaan rigid beton dan drainase ruas Kalirejo–Padang Ratu.
Pengawasan tidak boleh hanya sebatas pemeriksaan administrasi atau laporan di atas meja. Pemeriksaan harus dilakukan langsung di lapangan, mulai dari kualitas material, ketebalan beton, komposisi campuran, metode pengerjaan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
Sebab, pembangunan infrastruktur jalan menggunakan uang negara harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat dugaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait harus mengambil tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajian Hukum dan Regulasi yang Perlu Diperhatikan
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang bersumber dari keuangan negara, terdapat sejumlah regulasi yang wajib menjadi perhatian:
- UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3), yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Seluruh penyelenggaraan pembangunan wajib tunduk pada ketentuan hukum.
- UUD 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Transparansi informasi proyek menjadi bagian penting dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.
- UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur kewajiban penyelenggaraan jasa konstruksi untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta persyaratan mutu pekerjaan.
- UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur penyelenggaraan jalan, termasuk kewajiban pemenuhan persyaratan teknis dan ketentuan hukum terkait penyelenggaraan jalan.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran negara sesuai klasifikasi keterbukaan informasi.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diterapkan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.
- Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 beserta revisinya, yang menjadi salah satu acuan teknis pekerjaan jalan, termasuk persyaratan material, campuran beton, pelaksanaan pengecoran, dan pengujian mutu sesuai jenis pekerjaan serta dokumen kontrak.
- Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengatur penerapan keselamatan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan.
Standar Pengawasan dan Pelaksanaan yang Harus Dipastikan
Untuk menjamin kualitas pembangunan, sejumlah hal berikut perlu diperiksa oleh instansi berwenang:
- Memastikan papan informasi proyek terpasang dan memuat informasi paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan sesuai ketentuan.
- Memastikan material agregat berasal dari sumber yang memenuhi persyaratan dan dilengkapi hasil pengujian laboratorium.
- Memastikan proses pengecoran menggunakan metode, peralatan, bekisting, dan komposisi campuran sesuai spesifikasi teknis.
- Memastikan PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan pihak terkait menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
- Menelusuri informasi mengenai dugaan penjualan sisa material beton serta memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan kontrak dan administrasi proyek.
- Melakukan pengujian mutu beton melalui metode yang sesuai, termasuk pengujian core drill apabila diperlukan, berdasarkan spesifikasi dan ketentuan teknis pekerjaan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau spesifikasi teknis, penyedia jasa wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perbaikan atau pembongkaran pekerjaan apabila memang dipersyaratkan.
Masyarakat Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta:
- Gubernur Lampung segera turun tangan dan melakukan sidak terhadap proyek pembangunan jalan Kalirejo–Padang Ratu.
- Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan teknis dan audit mutu pekerjaan, termasuk pengujian beton secara independen apabila diperlukan.
- PPK dan konsultan pengawas memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan serta hasil pengawasan proyek.
- Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi maupun penggunaan anggaran.
- Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Pembangunan infrastruktur bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek dan pencairan anggaran. Kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama karena jalan tersebut akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Jangan sampai anggaran miliaran rupiah yang seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas justru berujung pada pekerjaan yang dipertanyakan mutu dan pertanggungjawabannya.
Catatan Redaksi:
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan serta ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi WajahPublik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Dinas BMBK Provinsi Lampung, PPK, konsultan pengawas, maupun pihak kontraktor atau pelaksana pekerjaan.
Redaksi juga mengimbau seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi disertai data dan dokumen pendukung agar persoalan ini dapat terang secara objektif dan profesional.
Tim






