Dumai – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai. Seorang keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengaku dipersulit saat mengirimkan paket untuk suaminya yang sedang menjalani masa pidana.
Menurut keterangan keluarga WBP, pada Kamis (25/6/2026) dirinya mengirimkan paket kepada suaminya, berinisial RR penghuni Blok 3D Rutan Dumai. Paket tersebut berisi nasi beserta lauk pauk, perlengkapan mandi, pakaian berupa celana pendek dan handuk, tisu, kerupuk udang, serta buah pisang.
Namun, setibanya di Rutan Dumai, paket tersebut diduga ditahan oleh salah seorang pegawai atau wali Blok 3D yang disebut bernama Hafis.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga WBP, melalui seorang tamping KPR bernama Jaka, disampaikan bahwa paket tersebut baru dapat diberikan apabila membayar uang sebesar Rp100.000.
Keluarga WBP mengaku telah memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi, setelah uang diberikan, hanya sebagian isi paket yang diterima oleh WBP, yakni perlengkapan mandi serta nasi dan lauk pauk. Sementara pakaian, kerupuk udang, dan buah pisang hingga Jumat siang dikabarkan masih belum diserahkan kepada pemiliknya.
Lebih lanjut, keluarga WBP juga mengaku memperoleh informasi dari dalam Rutan bahwa pegawai yang bersangkutan diduga merasa sakit hati karena WBP tersebut tidak membayar iuran penggunaan telepon genggam (HP). Padahal, menurut keterangan keluarga, WBP tersebut tidak pernah menggunakan HP sehingga merasa tidak memiliki kewajiban membayar iuran dimaksud.
Apabila informasi tersebut benar, maka tindakan mempersulit hak WBP hanya karena tidak membayar pungutan yang tidak semestinya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Masyarakat meminta Kepala Rutan Dumai serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, oknum yang terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan paket maupun dugaan permintaan uang sebesar Rp100.000 tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak Rutan Dumai maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rilis : tim





