Ketua Umum RMRB Kecam Keras Sikap Pengelola Swimmingpool Sentosa Pekanbaru, Diduga Lalai dan Abaikan Keselamatan Publik

FAKTAREALITA.COM Pekanbaru – Organisasi masyarakat asli daerah Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) mengecam keras sikap Pengelola tempat wisata kolam renang Sentosa Swimmingpol yang beralamat di Kel. Bencahlesung Kec. Sail dan Pihak SD 80 Pekanbaru atas perlakuannya terhadap siswa kelas III yang mengalami insiden luka – luka akibat pecahan keramik.(01/07/2025).

Bukan tanpa alasan kecaman keras ini akibat seorang siswa yang sudah jelas menjadi korban atas dugaan kelalaian pihak pengelola dan kurangnya pengawasan Guru SD 80 Pekanbaru yang mengadakan kegiatan belajar berenang tersebut, dimana pihak pengelola dan pihak sekolah tidak menunjukkan rasa tanggung jawab dan empatinya terhadap korban.

“Kami menyayangkan, saat kejadian korban sudah menjerit kesakitan, darah berceceran di lantai, pihak pengelola dan seorang guru SD 80 tidak segera mengambil pertolongan, hanya memberi berobatan seadanya, karena didesak wali murid baru lah dibawa ke Klinik ternyata luka tersebut harus dijahit.

‘Pasca kejadian, pihak pengelola dan sekolah pun tidak ada itikad baik menunjukkan empati dan tanggung jawabnya, orang tua korban yang tergolong kurang mampu harus mengeluarkan biaya pengobatan sendiri.

‘Setelah didesak, barulah sebulan kemudian Pihak Pengelola Sentosa Swimmingpol mau menjenguk korban, namun hanya mengganti biaya pengobatan 500rb, sementara kerugian korban bukan hanya materi namun juga nonmateri, korban mengalami trauma, dan terpaksa tidak bisa sekolah,” terang Akel yang merupakan Dosen Fakultas Hukum ini.

Kami yang menerima kuasa dari beberapa korban insiden di Sentosa Swimmingpol berkomitmen memberikan pendampingan hukum gratis, dan akan menempuh upaya – upaya perlindungan konsumen, agar para korban mendapatkan hak – hak sebagaimana mestinya.

“Saat ini sudah ada empat orang yang sudah melapor kepada kami dan mengaku pernah menjadi korban kelalaian pihak Sentosa Swimmingpol, dengan kejadian yang hampir sama, yakni luka – luka akibat pecahan keramik.

‘Kami berharap ini menjadi informasi awal aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut, dan kepada pemerintah Provinsi Riau kami berharap dapat mengevaluasi izin tempat wisata Sentosa Swimmingpol, dan jika terbukti lalai dapat dilakukan penyegelan karena membahayan keselamatan orang banyak,” ujarnya saat diwawancarai media.

Dasar hukum terhadap Pengelola Kolam Renang :
– Undang-undang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999.

– Pasal 360 ayat (2) KUHP
mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka ringan pada orang lain.

Pentingnya evaluasi menyeluruh, terkait perizinan serta pemberian sanksi jita terbukti melakukan pelanggaran :

Sesuai Peraturan Pemerintah, perizinan tempat wisata kolam renang, meliputi :
_ Izin usaha pariwisata (ISUP)
_ Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus untuk fasilitas olahraga seperti kolam renang.
_ Izin gangguan (HO).

* Persyaratan teknis terkait standar mutu air dan fasilitas kolam renang, serta persyaratan lingkungan, rambu – rambu keselamatan.

Dasar hukum terhadap Pihak Sekolah:
– Pasal 360 ayat (2) KUHP
mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka ringan pada orang lain.

* Kegiatan sekolah yang mengakibatkan siswa luka – luka :
* Sanksi Ganti Rugi materiil dan non materiil.
* Sanksi Administratif.**(PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *